Halaman

selamat datang teman-teman

makasih atas kunjungannya .....

Jumat, 01 November 2013

PANITIA PEMBINA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
(P2K3)

P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Seperti yang tertuang pada UU keselamatan Kerja pasal 10 (1) dinyatakan bahwa "Menteri Tenaga kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanaka tugas dan kewajiban bersama di bidang K3, dalam rangka melancarkan usaha produksi." .

Yang dimaksud dengan memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif adalah suatu bentuk keterlibatan (involvement) dari kedua belah pihak. Sedangkan tugas dan kewajiban kedua belah pihak adalah melancarkan usaha melalui peningkatan kinerja K3. Dalam hal ini P2K3 memiliki peran sentral dalam menjamin kinerja K3 di tempat kerja. P2K3 sebagai wadah forum rembuk K3 dapat membawa pengurus dan perwakilan tenaga kerja bersama-sama untuk mempertimbangkan isu-isu umum K3 di tempat kerja secara luas, merencanakan, melaksanakan dan memantau program-program K3 yang telah dibuat.

Syarat Pembentukan P2K3 ....
Dalam Permenaker No. 04 tahun 1987 dijelaskan bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tertentu yang dimaksud yaitu:
  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih
  2. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperjakan kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang empunyai resiko yang sangat besar untuk terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Keanggotaan P2K3 ...
Berdasarkan pasal 3 Permenaker No. 04 tahun 1987 dinyatakan bahwa :
  1. keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
  2. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan
Dengan jumlah keanggotaan sebagai berikut:
  1. perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang yang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen
  2. perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 - 100 org, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang perwakilan pengurus atau pihak manajemen perusahaan
  3. perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 org atau tempat kerja dengan resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang perwakilan pengurus atau pihak manajemen perusahaan
Tugas P2K3 ...
Operasional nyata P2K3 mencerminkan siapa yang duduk dalam organisasi, seberapa matang organisasi dipersiapkan untuk dapat bekerja secara efektif dan apa yang mereka kerjakan untuk meningkatkan kinerja K3 perusahaan.
Sebagai referensi tugas dan fungsi P2K3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 4 (1) menyatakan bahwa “P2K3 mempunyai TUGAS memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3”. selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, maka P2K3 mempunyai fungsi:
 
a. Menghimpun dan mengelola data tentang K3 di tempat kerja
b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
     - Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3, termasuk bahaya
        kebakaran, peledakan serta cara penanggulangannya
     - Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
     - Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
     - Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya  
c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
     - Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
     - Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif berbaik
    - Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
     - Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah
        yang diperlukan
     - Mengembangkan penyuluhan dan penelitihan di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan,
        kesehatan kerja dan ergonomi
     - Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanana di perusahaan
     - Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
     - Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
     - Mengembangkan laboratorium K3, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan
       interpretasi hasil pemeriksaan
     - Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja
d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka
    upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga
    kerja.

Job Description...
1) Tugas Ketua P2K3
 Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno
 Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi
 Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan
 Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan
 Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan, dll.
2) Tugas Wakil Ketua
 Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari
3) Tugas Sekretaris
 Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat
 Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3
 Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja, dll.
4) Tugas Anggota
 Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing
 Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, dll.


Selasa, 08 Oktober 2013

Lindungi Tenaga Kerja saat Bekerja

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Perlindungan keselamatan pekerja melalui upaya teknis pengamanan tempat, mesin, peralatan dan lingkungan kerja wajib diutamakan. Namun kadang-kadang risiko terjadinya kecelakaan masih belum sepenuhnya dapat dikendalikan, sehingga digunakan alat pelindung diri (alat proteksi diri). Jadi penggunaan APD adalah alternatif terakhir yaitu kelengkapan dari segenap upaya teknis pencegahan kecelakaan (Suma’mur, 2009). Meskipun dalam hirarki pengendalian risiko alat pelindung diri merupakan pilihan terakhir, namun dalam kenyataannya alat pelindung diri banyak dan harus digunakan sesuai dengan bahaya dan tingkat risiko di tempat kerja. Kewajiban menggunakan alat pelindung diri bagi pekerja dan kewajiban menyediakan alat pelindung diri bagi perusahaan untuk pekerja serta pemeliharaannya bahkan telah diatur pelaksanaannya (PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja). 

Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Dalam menyediakan perlindungan terhadap bahaya, prioritas utama perusahaan adalah melindungi pekerjanya secara keseluruhan ketimbang secara individu. Penggunaan alat pelindung diri dianggap perlu jika metode-metode perlindungan yang lebih luas ternyata tidak praktis dan tidak terjangkau. Prinsip yang digunakan dalam melindungi diri untuk mencegah cedera adalah menghindari kontak antara bahaya dengan bagian luar maupun bagian dalam tubuh manusia dengan menggunakan alat pelindung diri di seluruh tubuh seperti mata, muka, telinga, kepala, sistem pernafasan dan kaki (Asriyani, 2011). 

Pemilihan Alat Pelindung Diri
Setiap tempat kerja mempunyai potensi bahaya yang berbeda-beda sesuai dengan jenis, bahan, dan proses produksi yang dilakukan. Dengan demikian, sebelum melakukan pemilihan alat pelindung diri yang tepat untuk digunakan, maka harus diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
a. Aspek Teknis, meliputi: 
  1. Pemilihan berdasarkan jenis dan bentuknya. Jenis dan bentuk alat pelindung diri harus disesuaikan dengan bagian tubuh yang dilindungi 
  2. Pemilihan berdasarkan mutu dan kualitas. Mutu alat pelindung diri akan menentukan tingkat keparahan dari suatu kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi. Untuk mengetahuinya dapat dilakukan dengan melalui uji laboratorium untuki mengetahui pemenuhan terhadap standar.
  3. Penentuan jumlah alat pelindung diri. Jumlah yang diperlukan sangat tergantung dari jumlah pekerja yang terpapar potensi bahaya di tempat kerja. idealnya adalah setiap pekerja menggunakan alat pelindung diri sendiri-sendiri atau tidak dipakai secara bergantian.
  4. Teknik penyimpanan dan pemeliharaan. Penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri yang baik adalah merupakan investasi untuk penghematan dari pada pembelian alat yang baru.
b. Aspek Psikologis. Disamping aspek teknis, maka psikologis yang menyangkut masalah kenyamanan dalam penggunaan alat pelindung diri juga sangat penting untuk diperhatikan, seperti terjadinya gangguan terhadap kebebasan gerak pada saat memakai alat pelindung diri, penggunaan alat pelindung diri tidak malu memakainya karena bentuknya yang cukup menarik, dan sebagainya (Tarwaka,2008).

Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri
Alat proteksi diri beraneka ragam. Jika digolongkan menurut bagian tubuh yang dilindunginya, maka jenis alat proteksi diri dapat dilihat pada daftar sebagai berikut (Tarwaka, 2008):

a. Alat Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala ini digunakan untuk melindungi rambut terjerat oleh mesin yang berputar dan untuk melindungi kepala dari bahaya terbentur benda tajam atau keras, bahaya kejatuhan benda, percikan bahan kimia korosif, panas sinar matahari, dan lain-lain. Jenis alat pelindung kepala anatra lain:
  • Topi pelindung (safety helmet). Berguna untuk melindungi kepala dari bendad-benda keras yang terjatuh, benturan kepala, dan terkena arus listrik. Topi pelindung harus tahan terhadap pukulan, tidak mudah terbakar, tahan terhadap perubahan iklim dan tidak dapat menghantarkan listrik. Topi pellindung dapat terbuat dari bahan plastik (Bakelite), serat gelas (fiberglass) maupun metal. Bagian dalam topi pelindung biasanya dilengkapi dengan anyaman penyangga yang berfungsi untuk menyerap keringat dan mengatur pertukaran udara.
  • Topi/tudung, nerguna untuk melindungi kepala (rambut) dari kotoran debu mesin-mesin berputar, biasanya terbuat dari katun atau bahan lain yang mudah dicuci.
  • Tutup kepala, untuk melindungi kepala dari api, uap-uap korosif, debu kondisi iklim yang buruk.
b. Alat Pelindung Mata dan Muka
Alat pelindung mata dan muka berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari lemparan benda-benda kecil, panas, pengaruh cahaya, percikan bahan kimia korosif, dan pengaruh radiasi tertentu. Bahan pembuatnya terdiri dari:
  • Dari gelas ada dua jenis yaitu gelas yang ditempa dari panas sehingga bila pecah tidak menimbulkan bagian-bagian yang tajam; dan ada juga gelas dengan laminasi dan lain-lain 
  •  Dari plastik antara lain selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dan CR-39 (allyl-diglycol carbonate) Perlindungan mata dan muka terdiri dari beberapa jenis, meliputi: Safety Spectacles, berguna melindungi dari cipratan bahan kimia juga untuk melindungi mata dari partikel-pertikel kecil, debu dan radiasi gelombang elektromagnetik, kilatan cahaya atau sinar yang menyilaukan. Digunakan untuk melindungi pada tingkat bahaya yang rendah; Goggles, digunakan untuk melindungi mata dari gas, uap, debu dan percikan larutan kimia. Bahan terbuat dari plastik yang transparan dengan lensa yang dilapisi kobalt untuk melindungi bahaya radiasi gelombang elektromagnetik non ionisasi dan kesilauan atau lensa yang terbuat dari kaca yang dilapisi timah hitam untuk melindungi dari radiasi gelombang elektromagnetik dan mengion; dan Perisai muka, digunakan untuk melindungi mata atau muka. Dapat dipasang pada helm atau pada kepala langsung. Dapat pula dipegang dengan tangan. Banyak digunakan pada pekerja pengelasan. 
c. Alat Pelindung Telinga
Alat pelindung jenis ini digunakan untuk melindungi intensitas suara yang masukke dalam telinga. Alat pelindung telinga terdiri dari 2 jenis yaitu:
  1. Ear plug (sumbat telinga), berguna untuk mengurangi frekuensi tertentu saja, sedangkan frekuensi untuk berbicara biasanya tidak terganggu. Sumbat telinga dapat terbuat dari karet, plastik yang lunak, lilin dan kapas. Kemampuan daya lindung antara 25-30 dB. Bila ada kebocoran sedikit saja, dapat mengurangi daya lindung kurang lebih 15 dB.
  2. Ear muff (tutup telinga), alat ini dapat melindungi bagian luar telinga (daun telinga) dan alat ini lebih efektif dari ear plug, karena dapat mengurangi intensitas suara hingga 20 s/d 30 dB. Terbuat dari cup yang menutupi daun telinga. Agar tertutup rapat, pada tepi cup dilapisi dengan bantalan dari busa. Tingkat attenuation yang efektif bergantung pada kualitas bahan cup tersebut.
d. Alat Pelindung Pernafasan
Alat pelindung pernafasan berguna melindungi pernafasan terhadap gas, uap, debu atau udara yang terkontaminasi di tempat kerja yang dapat bersifat racun, korosi ataupun rangsangan.
  • Masker, untuk melindungi debu/partikel yang lebih besar yang masuk ke dalam pernafasan, dapat terbuat dari kain dengan ukuran pori-pori tertentu.
  • Respirator, berguna untuk melindungi pernafasan dari debu, kabut, uap logam, asap dan gas. Respirator dapat dibedakan atas: Respirator pemurni udara : Membersihkan udara dengan cara menyaring atau menyerap kontaminan dengan toksinitas rendah sebelum memasuki sistem pernafasan. Alat ini memiliki pembersih yang terdiri dari filter untuk menangkap debu di udara atau tabung kimia yang dapat menyerap gas, uap dan kabut; Respirator penyalur udara : Membersihkan aliran udara yang tidak terkontaminasi secara terus menerus, udara dapatdipompakan dari sumber yang jauh (dihubungkan dengan selang tahan tekanan atau dari persediaan yang portabel(seperti tabung yng berisi udara bersih atau oksigen)). Jenis ini biasa dikenal dengan SCBA (Self Contained Breating Appatus) atau alat pernafasan mendiri digunakan untuk tempat kerja yang terdapat gas beracun. 
e. Alat Pelindung Tangan
Berguna untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam/goresan, bahan-bahan kimia (padat/larutan), benda-benda panas/dingin atau kontak arus listrik. Bentuk pelindung tangan bermacam-macam, antara lain:
  1. Sarung tangan (gloves)
  2. Mitten : Sarung tangan dengan ibu jari terpisah sedang jari lain menjadi Satu
  3. Hand pad : Melindungi telapak tangan
  4. Sleeve : Untuk pergelangan tangan sampai lengan, biasanya disambung dengan sarung tangan. 
Selain itu bahannya pun bermacam-macam sesuai dengan fungsinya, seperti:
  1. Asbes, katun, wool untuk panas dan api
  2. Kulit untuk panas, listrik, luka dan lecet
  3. Karet alam atau sintetik untuk kelembaban air, bahan kimia dan lain-lain 
  4. Poli vinil chloride (PVC) untuik zat kimia, asam kuat, oksidator dan lain-lain. 
f. Alat Pelindung Kaki
Berguna untuk melindungi kaki dan bagiannya dari benda-benda terjatuh, benda-benda tajam/potongan kaca, larutan kimia, benda-benda panas dan kontak listrik serta kemungkinan tersandung atau tergelincir. Sepatu yang digunakan saat bekerja sebaiknya disesuaikan dengan jenis risiko di tempat kerja seperti:
  1. Pada industri ringan/tempat kerja biasa, menggunakan sepatu pelindung (safety shoes) atau sepatu boot.
  2. Untuk mnecegah tergelincir, dipakai sol anti slip dengan bagian luar dari karet alam atau sintetikdengan bermotif timbul (permukaan kasar).
  3. Untuk mencegah tusukan dari benda-benda runcing, dilapisis dengan logam
  4. Terhadap bahaya listrik, sepatu seluruhnya harus dijahit atau direkat, tidak boleh menggunakan paku.
  5. Sepatu atau sendal beralas kayu, baik digunakan pada tempat kerja yang lembab, lantai yang panas.
  6. Sepatu boot dari sintesis untuk pencegahan bahan kimia
  7. Kadang-kadang diperlukan bentalan lutut, pelindung tungkai bawah dan tungkai atas, yang terbuat dari karet, logam asbes dan lain-lain sesuai dengan risiko bahayanya.
  8. Untuk bekerja dengan logam cair atau benda panas, ujung celana tidak boleh dimasukkan ke dalam sepatu, karena cairan logam atau bahan panas dapat masuk ke dalam sepatu. 
g. Pakaian Pelindung
Berguna untuk menutupi seluruh atau sebagian dari percikan api, panas, suhu dingin, cairan kimia dan minyak. Bahan terbuat dari kain dril, kulit, plastik, asbes atau kain yang dilapisi aluminium. Bentuknya dapat berupa apron (menutupi sebagian tubuh yaitu mulai dada sampai lutut), celemek atau pakaian terusan dengan celana panjang dan lengan panjang.

h. Sabuk Pengaman Berguna untuk melindungi tubuuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat tempat tinggi.


REFERENSI:
Asriyani. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sikap Penggunaan Alat Pelindung Diri (Apd) Pada Pekerja Bagian Sistem Telepon Otomatis (STO) di PT. Telekomunikasi, Tbk Riau-Daratan Kota Pekan Baru Tahun 2011. Skripsi. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. [online] http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/3kesmaspdf/207313013 Dikases 4 Desember 2012

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja



Suma’mur. 2009. Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES). Jakarta: Sagung Seto
Tarwaka. 2008. Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press
 
Makassar,   Desember 2012

DIAH PITHALOKA
Saya tipe kepribadian : REALIS BAIK HATI

Tipe realis baik hati adalah pribadi-pribadi yang hangat dan suka menolong. Mereka melakukan pekerjaan mereka dengan sungguh-sungguh dan memiliki bakat mengorganisir yang menonjol. Seringnya mereka merasa terikat dengan nilai-nilai tredisional.Keluarga khususnya, sangat penting bagi tipe Realis Baik Hati. Kepuasan tertinggi mereka adalah ketika menjadikan diri mereka berguna dan mengurus orang lain. Namun mereka tidak suka menonjolkan diri; mereka lebih suka menuntaskan pekerjaan mereka di luar sorotan. Tipe Realis Baik Hati adalah pecandu kerja yang sesungguhnya; mereka sangat bisa diandalkan dan tidak ada yang berlebihan bagi mereka dalam urusan menyelesaikan pekerjaan. Ketelitian, kesungguhan, dan kepatuhan adalah kekuatan-kekuatan mereka. Mereka lebih suka situasi yang tertata dan akrab ketimbang situasi baru dan belum dikatahui.

Dalam menghadapi orang lain, tipe Realis Baik Hati sangat menjaga perasaan dan senang menolong; dengan senang hati mereka selalu mengesampingkan kebutuhna mereka sendiri demi keluarga dan teman-teman mereka. Rumah mereka biasanya sangat resik, hangat dan rapi. Perfeksionisme di satu sisi dan ketidaksukaan mereka untuk mendelegasikan tugas di sisi lainnya sering membuat mereka penanggung terlalu banyak tanggung jawab baik secara profesional maupun pribadi. Mereka tidak tahan ketidakselarasan; konflik membuat mereka sangat tidak bahagia. Anda nyaris bisa menjuluki mereka kecanduan harmoni- dan ini terkadang membuat mereka mengabaikan diri sendiri dan keinginan-keinginan mereka sendiri karena mereka tidak mampu menlolak.

Tipe Realis Baik Hati mengidamkan hubungan seumur hidup yang stabil dan penuh kepercayaan. Pernikahan dan keluarga sangat penting bagi mereka. Mereka mengurus pasangan mereka dengan penuh perhatian dan kasih sayang serta banyak mengalah demi hubungan yang harmonis. Mereka juga teman yang setia dan dapat diandalkan. Namun demikian, mereka dapat sangat terluka jika komitmen mereka terhadap orang lain terlalu lama tidak dihargai.

Makassar, 04 Maret 2012