Halaman

selamat datang teman-teman

makasih atas kunjungannya .....

Jumat, 01 November 2013

PANITIA PEMBINA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
(P2K3)

P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Seperti yang tertuang pada UU keselamatan Kerja pasal 10 (1) dinyatakan bahwa "Menteri Tenaga kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanaka tugas dan kewajiban bersama di bidang K3, dalam rangka melancarkan usaha produksi." .

Yang dimaksud dengan memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif adalah suatu bentuk keterlibatan (involvement) dari kedua belah pihak. Sedangkan tugas dan kewajiban kedua belah pihak adalah melancarkan usaha melalui peningkatan kinerja K3. Dalam hal ini P2K3 memiliki peran sentral dalam menjamin kinerja K3 di tempat kerja. P2K3 sebagai wadah forum rembuk K3 dapat membawa pengurus dan perwakilan tenaga kerja bersama-sama untuk mempertimbangkan isu-isu umum K3 di tempat kerja secara luas, merencanakan, melaksanakan dan memantau program-program K3 yang telah dibuat.

Syarat Pembentukan P2K3 ....
Dalam Permenaker No. 04 tahun 1987 dijelaskan bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tertentu yang dimaksud yaitu:
  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih
  2. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperjakan kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang empunyai resiko yang sangat besar untuk terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Keanggotaan P2K3 ...
Berdasarkan pasal 3 Permenaker No. 04 tahun 1987 dinyatakan bahwa :
  1. keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
  2. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan
Dengan jumlah keanggotaan sebagai berikut:
  1. perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang yang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen
  2. perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 - 100 org, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang perwakilan pengurus atau pihak manajemen perusahaan
  3. perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 org atau tempat kerja dengan resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang perwakilan pengurus atau pihak manajemen perusahaan
Tugas P2K3 ...
Operasional nyata P2K3 mencerminkan siapa yang duduk dalam organisasi, seberapa matang organisasi dipersiapkan untuk dapat bekerja secara efektif dan apa yang mereka kerjakan untuk meningkatkan kinerja K3 perusahaan.
Sebagai referensi tugas dan fungsi P2K3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 4 (1) menyatakan bahwa “P2K3 mempunyai TUGAS memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3”. selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, maka P2K3 mempunyai fungsi:
 
a. Menghimpun dan mengelola data tentang K3 di tempat kerja
b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
     - Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3, termasuk bahaya
        kebakaran, peledakan serta cara penanggulangannya
     - Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
     - Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
     - Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya  
c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
     - Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
     - Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif berbaik
    - Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
     - Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah
        yang diperlukan
     - Mengembangkan penyuluhan dan penelitihan di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan,
        kesehatan kerja dan ergonomi
     - Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanana di perusahaan
     - Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
     - Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
     - Mengembangkan laboratorium K3, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan
       interpretasi hasil pemeriksaan
     - Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja
d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka
    upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga
    kerja.

Job Description...
1) Tugas Ketua P2K3
 Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno
 Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi
 Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan
 Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan
 Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan, dll.
2) Tugas Wakil Ketua
 Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari
3) Tugas Sekretaris
 Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat
 Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3
 Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja, dll.
4) Tugas Anggota
 Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing
 Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, dll.